
Bagian Kerjasama Non Pemerintahan
Adalah Bagian yang bertugas Menyusun bahan/ materi kebijakan, penyusunan konsep, pengoordinasian administrasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pembinaan, monitoring, perumusan dan penyusunan rencana/ program, evaluasi dan pelaporan, fasilitasi, harmonisasi, pengawasan serta pelayanan administratif penyelenggaraan urusan pemerintah umum dibidang Fasilitasi Kerjasama Non Pemerintah Antar Kabupaten/Kota dan Kerjasama Non Pemerintah Antar Provinsi serta Fasilitasi Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. Bagian Kerjasama Non Pemerintahan terbagi menjadi 3 (tiga) Sub Bagian, antara lain :
- Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Non Pemerintah Antar Kabupaten/Kota : Bertugas menyiapkan bahan/ materi kebijakan, penyusunan konsep, pengoordinasian administrasi pelaksanaan tugas erangkat Daerah, pembinaan, monitoring, fasilitasi, harmonisasi, pengawasan, perumusan dan penyusunan rencana/ program, evaluasi dan pelaporan, serta pelayanan administratif penyelenggaraan urusan pemerintah umum dibidang Fasilitasi Kerjasama Non Pemerintah Antar Kabupaten/Kota;
- Sub Bagian Kerjasama Non Pemerintah Antar Provinsi : menyiapkan bahan/ materi kebijakan, penyusunan konsep, pengoordinasian administrasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pembinaan, monitoring, fasilitasi, harmonisasi, pengawasan, perumusan dan penyusunan rencana/ program, evaluasi dan pelaporan, serta pelayanan administratif penyelenggaraan urusan pemerintah umum dibidang Kerjasama Non Pemerintah Antar Provinsi;
- Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri : Menyiapkan bahan/ materi kebijakan, penyusunan konsep, pengoordinasian administrasi pelak , pembinaan, monitoring, fasilitasi, harmonisasi, pengawasan, perumusan dan penyusunan rencana/ program, evaluasi dan pelaporan, serta pelayanan administratif penyelenggaraan urusan pemerintah umum dibidang Fasilitasi Kerjasama Non Pemerintah Antar Negara.